Rencana anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Dalam siaran persnya, Rabu (7/10) KPK memberikan enam pertimbangan sehingga menolak revisi UU KPK. Berikut pernyataan lengkap tanggapan KPK atas rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Tentang Masa Kerja KPK:
Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK karena sesuai dengan Pasal 2 Angka 6 Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001, menyatakan bahwa MPR mengamanahkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Tap MPR tersebut tidak menyebutkan adanya pembatasan waktu tertentu.
2. Tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan karena proses penuntutan yang dilakukan KPK merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara secara terintegrasi.
KPK juga mampu membuktikan adanya kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya seluruh penuntutan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (100 % conviction rate).
3. Pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp 50 Miliar adalah tidak berdasar karena KPK fokus pada subyek hukum, yaitu penyelenggara Negara sesuai Tap MPR Nomor: XI Tahun 1999 dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
4. Kewenangan Penyadapan:
a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan dan selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Apabila kewenangan ini dicabut maka sama dengan keinginan untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
b. KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang (legal by regulated) yang berbasis pada evaluasi/audit proses penyadapan, sehingga ketika KPK melakukan penyadapan tidak diperlukan adanya ijin dari pengadilan (legal by court order).
5. KPK tetap tidak berwenang mengeluarkan SP3 kecuali terhadap perkara-perkara secara limitatif tersangka meninggal dunia, tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan (unfit to stand trial).
6. KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri, termasuk mengangkat Penyelidik dan Penyidik berdasarkan kompetensinya bukan berdasarkan statusnya sebagai Polisi atau Jaksa.
Oleh karena itu, terkait dengan upaya untuk melakukan revisi UU KPK maka KPK sependapat dengan sikap dan keputusan Presiden untuk menolak revisi UU KPK.
via Hatree
Posting Komentar