Berita : Begini rincian penurunan harga dalam paket kebijakan jilid III

 Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kanan) didampingi Menteri ESDM Sudirman Said (dari kanan-kiri), Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan, Seskab Pramono Anung, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, serta Deputi Senior Gubernur BI Mirza Adityaswara berdiskusi saat mengumumkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). Kebijakan Ekonomi tahap III antara lain pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, skema asuransi pertanian, pemangkasan izin lahan dengan Hak Guna Usaha, potongan tarif listrik untuk usaha, serta penurunan harga BBM.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kanan) didampingi Menteri ESDM Sudirman Said (dari kanan-kiri), Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan, Seskab Pramono Anung, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, serta Deputi Senior Gubernur BI Mirza Adityaswara berdiskusi saat mengumumkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). Kebijakan Ekonomi tahap III antara lain pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, skema asuransi pertanian, pemangkasan izin lahan dengan Hak Guna Usaha, potongan tarif listrik untuk usaha, serta penurunan harga BBM.

Pemerintah masih terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi, salah satunya dengan meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III tadi malam, Rabu (7/10/2015).

Paket yang diluncurkan untuk melengkapi dua paket sebelumnya ini mencakup tiga wilayah kebijakan, yang pada garis besarnya memberikan kemudahan kepada masyarakat, salah satunya melalui sejumlah penurunan harga.

Adapun harga-harga yang diturunkan dalam paket seperti yang dikutip dari situs Kantor Staf Presiden, adalah:

1. Harga BBM yang akan berlaku mulai Oktober sampai dengan bulan Desember 2015, mencakup:

  • Harga Avtur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan harga avtur internasional turun 5,33 persen atau kira-kira 10 sen per dolar AS (USD), namun untuk domestik turun 15 persen.
  • LPG 12 kg. Dikutip dari setkab.go.id, harga elpiji (LPG) 12 kg turun 4,72 persen dari Rp141.000/tabung menjadi Rp134.300, berlaku sejak 16 September lalu.
  • Pertamax. Pertamax turun 2,7 persen dari Rp9.250 menjadi Rp9.000, berlaku sejak 1 Okttober. Pertalite walaupun masih harga diskon, tetapi Pertamina memberi turun harga Rp100 atau 1,2 persen dari Rp8.400 menjadi Rp8.300.

2. Harga gas, akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016

  • Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar USD7 mmbtu (million british thermal unit).
  • Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas.

3. Tarif listrik

  • Tarif listrik untuk pelanggan industri 13 dan 14 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment)
  • Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 2300 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban ketenagalistrikan rendah.
  • Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.

Sementara, untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, melalui program KUR, Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.

Pada paket kebijakan ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, dipertegas dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif. Dengan kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan-wirausahawan baru.

Dalam paket ini juga menyangkut penyederhanaan perizinan pertanahan untuk kemudahan berinvestasi. Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Beberapa substansi pengaturan baru yang mencakup beberapa hal seperti:

  1. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam);
  2. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan dan dikeluarkan suratnya dalam waktu 3 jam.
  3. Kelengkapan perizinan prinsip; Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan; kemudian ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.
  4. Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap).
  5. Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk audit luas) lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
via Hatree

Posting Komentar

Lagi Hangat