Berita : Ragam sikap anggota DPR menyikapi revisi UU KPK

Anggota DPR menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).
Anggota DPR menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).

DPR resmi mengajukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi itu menjadi program prioritas dalam program legislasi nasional 2015-2019.

Namun rupanya suara fraksi di DPR tak bulat tentang rencana revisi itu. Ada yang mendukung ada pula yang menentang.

Bagaimana sikap mereka tentang rencana revisi itu? Berikut petikan-petikan pernyataan mereka.

RISA MARISKA, anggota Fraksi PDI Perjuangan

"UU KPK ini kan dari 2002 sampai 2015, sudah harus ada beberapa pasal yang disesuaikan perkembangan zaman. Contoh, ketika bicara nilai kerugian negara. Kerugian negara di UU itu sebelumnya bernilai Rp1 miliar kalau direvisi Rp50 miliar kenapa? Karena Rp1 miliar ini sudah sedikit," kata dia seperti dilansir Metrotvnews.com.

ARTERIA DAHLAN, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusul revisi UU KPK

"Katakanlah sekarang KPK sudah berdiri 13 tahun, kita tambah 12 tahun. Jadi kami rasa 25 tahun sudah cukuplah untuk KPK eksis. Lagi pula saya melihat kehadiran KPK selama ini sudah seperti setengah Tuhan. Mereka begitu garang di luar, tapi saya lihat hasilnya gak banyak-banyak amat," ujar Arteria seperti dilansir CNN Indonesia.


MARTIN HUTABARAT, anggota Fraksi Gerindra

"Kewenangan KPK jangan kita preteli karena itu amanat reformasi," kata Martin seperti dikutip Tribunnews.


WENNY WAOUW, anggota Fraksi Gerindra

"KPK ini kan sifatnya ad hoc, sementara. Jadi tidak masalah (dibatasi)," kata Wenny.


AL MUZZAMMIL YUSUF, anggota Fraksi PKS

"Itu akan mudah menimbulkan reaksi publik. Kami usulkan biarkan (usulan revisi, red) datang dari pemerintah, jangan di tengah asap luar biasa, daging sapi mahal, ayam juga begitu, ada beras plastik, dolar naik, kita angkat isu ini," ujar Al Muzzammil seperti dinukil Tribunnews.


BENNY K HARMAN, anggota Fraksi Demokrat

"Menurut saya KPK dengan sendirinya akan kehilangan fungsi dan keberadaan saat institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan bekerja lebih baik," kata Benny seperti dikutip CNN Indonesia.


EDHY PRABOWO, anggota Fraksi Gerindra

"Kami posisinya tegas, kuncinya adalah penguatan KPK. Namun, menyadap harus izin pengadilan, maka itu bagian proses hukum," ujar Edhy seperti dikutip Kompas.


MULFACRI HARAHAP, Ketua Fraksi PAN

"KPK itu sudah seharusnya menangani kasus yang nilainya strategis dan memberikan dampak luas karena sejak awal pembentukannya, KPK dijadikan sebagai trigger mechanism untuk polisi dan kejaksaan. Kalau sekarang KPK hanya tangani kasus Rp 100 juta-Rp 200 juta buat apa?" kata Mulfachri seperti dilansir Kompas.


DADANG RUSDIANA, Sekretaris Fraksi Hanura

"Kinerja KPK pun harus diawasi, agar KPK tidak terjebak pada kesewenang-wenangan yang akhirnya melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan," kata Dadang seperti dikutip Merdeka.


MISBAKHUN, anggota Fraksi Golkar

"Harus kita revisi, perbaiki. Kesepakatan kita bersama. Kita memperhatikan dengan baik keinginan publik. Harus cari jalan keluar," ujar Misbakhun seperti ditulis Merdeka.

via Hatree

Posting Komentar

Lagi Hangat